Dalam rangka pemenuhan standar etik penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Brawijaya (UB), baru-baru ini LPPM mengadakan Sosialisasi Etik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk seluruh Dosen di lingkungan Universitas Brawijaya. Acara yang di gelar pada hari Selasa, 5 Desember 2023 ini menghadirkan 3 pemateri yaitu dr. Bagus Putu Putra Suryana, Sp.PD(K) selaku Ketua Komisi Etik Penelitian kesehatan FKUB, Prof. Dr. dr. Teguh Wahju Sardjono, DTM&H.,M.Sc.,Sp.Par.K selaku Anggota Komisi Etik Penelitian kesehatan FKUB, dan Dr. Diadjeng Setya Wardani, S.Si.T., M.Kes. selaku Sekretaris Komisi Etik Penelitian kesehatan FKUB.
Acara yang digelar secara hibrid ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi beserta Staf Ahli, Pimpinan LPPM, Ketua BPPM Fakultas, Reviewer internal UB, serta Tim Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran (KEPK) yang hadir secara luring di UB Guest House. Pada kesempatan yang sama juga hadir Dosen di lingkungan UB secara daring via zoom dan live streaming youtube. “Sosialisasi etik penelitian merupakan bagian tugas LPPM yang selama ini bisa jadi terabaikan, sehingga pada kesempatan ini perlu diadakan sosialisasi etik penelitian” ungkap Prof. Luchman Hakim, S.Si., M.Agr.Sc., Ph.D selaku ketua LPPM. Prof. Dr. Unti Ludigdo SE., M.Si., Ak. selaku Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi menambahkan “Dalam banyak hal, standar tertinggi di negara adalah hukum, peraturan perundangan, bukan norma moral, sedangkan peraturan-peraturan tersebut bisa diubah dalam waktu jangka pendek, akibatnya terjadi berbagai ketidakpastian dalam pengelolaan negara dan pemerintahan”. “Dengan demikian, ini menjadi tugas kita untuk lebih memperhatikan moralitas, dimana etika berada diatas legalitas termasuk dalam konteks etika riset di lingkungan UB”.
Pada materinya Teguh menyampaikan bahwa semua penelitian dengan subyek manusia atau hewan diwajibkan memenuhi persyaratan etika dan ilmiah atau ethical clearance yang dikeluarkan oleh komisi etik penelitian kesehatan. Beliau juga menyampaikan bahwa komisi etik penilitian bukan mempersulit peneliti, tetapi justru melindungi peneliti dari aspek etik hukum dan tuntutan social (ELSI). Pada paparan materi selanjutanya disampaikan juga oleh Bagus bahwa pada dasarnya ethical clearance memberikan respek, manfaat dan keadilan pada individu. Pada akhir acara ini Diadjeng menyampaikan prosedur dan alur pengajuan Ethical Clearence di Fakultas Kedoteran UB.