Yth. Ketua Peneliti (daftar terlampir)
Universitas Brawijaya
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jendera Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0357/E5/AK.04/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal sebagaimana seperti pada pokok bahasan dan berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 071/E5/PG.02.00/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua, dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua (Lampiran I). Berkenaan dengan hal tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) mengucapkan selamat kepada Penerima Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2022 Tahap Kedua.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
- Pencairan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Lampiran :