Sehubungan dengan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Riset dan Inovasi Nasional Nomor B/1235/E3/RA.00/2020 tanggal 3 Desember 2020 prihal sebagaimana pada pokok surat, serta menindaklanjuti surat Menteri Nomor T/345/PA.01.01/2020 tanggal 15 Agustus 2020 perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenristekdikti Tahun 2019 dan surat Sekretaris Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor T/3419/E1.1/PA.01.01/2020 perihal Instruksi untuk Pengembalian Dana Luaran Tambahan dan Mengunggah SPTB, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Peneliti yang belum mengembalikan dana untuk luaran tambahan penelitian tahun anggaran 2019 yang dinyatakan tidak valid (lampiran 1) harap segera mengembalikan dana ke kas negara. Informasi dan tindak lanjut proses pengembalian dana silakan menghubungi CP: M. Noor Fadhil (08111607002);
- Peneliti yang belum mengunggah SPTB atau unggah dana tidak sesuai dengan dana disetujui (lampiran 1) agar segera mengunggah SPTB sesuai dengan dana yang disetujui
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: