Menyusuli surat DRPM nomor T/695/E3/RA.00/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Penerima Pendanaan Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) Batch IV Tahun 2019, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer, meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019, 2020, dan 2021.
- Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer, meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.
- Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui SimlitabmasNG 2.0 pada tanggal 10 – 20 September 2019 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2019 terlampir.
- Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggungjawab Ketua peneliti.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :