Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti nomor : 4143/E3/LT/2018 tanggal 20 Desember 2018 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka disampaikan bahwa terkait tentang pencairan dana penelitian tahap II, dan ketentuan dalam Kontrak Penelitian tahun 2018 yang menyatakan bahwa dana luaran tambahan dibayarkan apabila luaran tambahan sudah divalidasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peneliti wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib dan luaran tambahan yang dijanjikan melalui SimlitabmasNG 2.0 paling lambat tanggal 30 Januari 2019. Pedoman pengunggahan luaran wajib dan luaran tambahan tercantum pada Lampiran 1.
- Peneliti yang tidak menjanjikan luaran tambahan hanya wajib mengunggah dokumen pendukung bukti capaian luaran wajib. (Lampiran 3)
- Bagi peneliti yang sudah mengunggah luaran wajib dan/atau luaran tambahan pada SimlitabmasNG, wajib mengunggah kembali luaran tersebut pada menu luaran wajib dan luaran tambahan melalui SimlitabmasNG 2.0.
- Dokumen pendukung bukti capaian luaran tambahan yang diberikan dana tambahan sesuai dengan Lampiran Kontrak Penelitian Tahun 2018 (Lampiran 2) akan divalidasi pada tanggal 1 – 7 Februari 2019. Yang akan dilakukan oleh LPPM UB.
- Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat akan menerbitkan Surat Keputusan Hasil Validasi Luaran Tambahan sebagai dasar pembayaran luaran tambahan. Peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan layak berhak menerima dana tambahan, sedangkan peneliti yang luaran tambahannya dinyatakan tidak layak tidak berhak menerima dana tambahan.
Demikian, atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Lampiran :