Quantcast
Channel: DRPM UB
Viewing all articles
Browse latest Browse all 711

Panduan Pengusulan Proposal Lanjutan Tahun Pendanaan 2019

$
0
0

Menindaklanjuti surat Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti nomor : 3320/E3.4/LT/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan hormat disampaikan Panduan Pengusulan Proposal Lanjutan Tahun Pendanaan 2019.

Berkenaan dengan pengusulan proposal lanjutan tahun pendanaan 2019, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketua Peneliti  multitahun  baik  kompetitif nasional maupun desentralisasi yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengajukan proposal lanjutan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018.
  2. Proses persetujuan  pengusulan  (approval)  mulai  tanggal  24  Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober
  3. Pengusulan proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peralihan skema lama menjadi skema baru sebagai berikut:
No. Skema Lama Skema Baru
1. Penelitian Kerjasama Luar Negeri Penelitian Dasar
2. Penelitian Berbasis Kompetensi Penelitian Dasar
3. Penelitian Strategis Nasional Penelitian Terapan
4. Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni Penelitian Terapan
5. Penelitian Unggulan Strategis Nasional Penelitian Pengembangan
6. Penelitian Kerjasama Antara Perguruan Tinggi Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi
7. Penelitian Tim Pascasarjana Penelitian   Pascasarjana   –   Thesis   Magister;

dan/atau

Penelitian Pascasarjana – Disertasi Doktor.

8. Penelitian Pasca Doktor Penelitian Pascasarjana – Pasca Doktor
9. Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul Penelitian Pascasarjana – Penelitian Pendidikan

Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul

10. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

(PDUPT)

Penelitian  Dasar  Unggulan  Perguruan  Tinggi

(PDUPT)

11. Penelitian    Terapan    Unggulan    Perguruan

Tinggi (PTUPT)

Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi

(PtUPT)

  1. Proposal lanjutan  mencakup  penelitian  yang  akan  dilaksanakan  pada  sisa  durasi  penelitian (misalnya apabila penelitian tahun 2018 merupakan penelitian tahun pertama dari 3 tahun, maka proposal lanjutan mencakup penelitian tahun kedua dan ketiga).
  2. Untuk skema Penelitian Pasca Doktor, proposal lanjutan tetap diusulkan oleh Ketua Peneliti bukan Peneliti Pengarah
  3. Untuk skema Penelitian  Pendidikan  Magister  Menuju  Doktor untuk  Sarjana  Unggul,  proposal lanjutan yang diunggah adalah untuk penelitian tahun kedua dan tahun ketiga untuk Program PMDSU Batch 3
  4. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak mengusulkan proposal lanjutan maka secara otomatis tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutanny
  5. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak mengunggah laporan kemajuan tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya tetapi harus mencapai luaran wajib yang telah dijanjik
  6. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak mengikuti monev  internal  tidak  berhak  mendapatkan  pendanaan  untuk  penelitian  lanjutannya tetapi harus mencapai luaran wajib yang telah dijanjikan.
  7. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak mengikuti monev eksternal tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya tetapi harus mencapai luaran wajib yang telah dijanjikan.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Lampiran :


Viewing all articles
Browse latest Browse all 711

Trending Articles