Sesuai dengan Panduan Kemenristekdikti mengenai Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI, para peneliti dituntut secara tegas untuk menghasilkan luaran- luaran yang dapat dipakai untuk menunjang kapasitas perguruan tinggi. Salah satu luaran yang ditentukan yakni adanya kekayaan intelektual berupa paten atau hak cipta. Oleh karena itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) dalam mendukung upaya pencapaian luaran ini menyelenggarakan “Workshop Strategi Penyusunan Kekayaan Intelektual (Paten dan Hak Cipta)” pada Rabu, 13 September 2017 di Hotel Sahid Montana 2 Malang.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris LPPM UB, Dr. Maftuch. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam tahun transisi perubahan penelitian berbasis output ini, hendaknya peneliti dapat mencermati jumlah keluaran yang dijanjikan dalam kontrak mencakup paten dan hak cipta. KKJF Bidang Penelitian, Prof. Widodo, sebagai reviewer nasional, menyampaikan bahwa luaran yang harus dicapai minimal adalah satu publikasi dan satu kekayaan intelektual.
Dalam mendukung kewajiban capaian tersebut, Ketua Sentra KI Universitas Brawijaya, Dr. Purwadi pada saat menyampaikan materinya menekankan bahwa Sentra KI UB siap membantu para peneliti dalam menghasilkan paten dan hak cipta. Sejauh ini tim Sentra KI UB telah bersikap pro-aktif dengan mendatangi langsung peneliti yang berpotensi menghasilkan KI. Selain itu, pendalaman materi KI juga disampaikan oleh Prof. Muh. Nurhuda dengan “Strategi Memperoleh dan Menjual Produk Paten” dan Elok Waziroh, Msi dengan “Struktur Naskah Paten”.
Dengan adanya workshop ini para dosen diharapkan dapat aktif membuat paten dan meningkatkan komersialisasi. Kedepan, diharapkan agar prestasi Universitas Brawijaya dalam meraih penghargaan Anugerah Nasional Hak Keyakayaan Intelektual pada tahun 2015 dapat dicapai kembali.