Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Brawijaya, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM UB) menyelenggarakan “Workshop Penatausahaan Laporan Keuangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017” pada tanggal 30 Agustus 2017 di Hotel Sahid Montana 2 Malang.
Ketua LPPM UB, Prof. Woro Busono, dalam membuka acara ini menyampaikan bahwa laporan keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini wajib disampaikan kepada LPPM tepat pada waktunya dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI dan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017.
Pada acara ini peserta yang terdiri dari penerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari DRPM Kemenristekdikti melaksanakan diskusi terkait materi: 1)Kiat- Kiat Penyusunan RAB dan Laporan Keuangan oleh Dr. Maftuch, 2) Kaidah Penetapan Pajak dan Bebas Pajak oleh Fajar Venus Dirgantara, SE, 3) Syarat Syahnya Pertanggungjawaban Keuangan oleh Drs. Suroto & Andilala, SE, dan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Lembaga Pemeriksa & Strategi Menghadapinya oleh San Rudiyanto, MSA.
Dengan adanya workshop ini diharapkan agar peneliti memahami pemecahan berbagai permasalahan terkait penatausahaan keuangan dengan berdiskusi langsung dengan narasumber. Selain itu, kegiatan pelaporan keuangan hendaknya tidak bersifat membebani peneliti dalam tugas utama menghasilkan output penelitian yang dapat meningkatkan taraf hidup bangsa.