Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Nomor: 30353/E.3.3/PM/2016 tanggal 4 November 2016 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa pembayaran honorarium agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standart Biaya Masukan Tahun 2016.
↧